Teknozla – Kartu Tanda Penduduk adalah kartu yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia sebagai tanda kependudukan di negara ini.
Untuk urusan berbagai kebutuhan dengan pemerintahan Anda pasti akan membutuhkan KTP. Namun, apa jadinya bila KTP Anda hilang? Tentu saja Anda harus segera mencari tahu cara mengurus KTP yg hilang dan mengurusnya sesegera mungkin.
Kehilangan KTP memang sangat menyebalkan karena tentunya akan membuat Anda repot. Khususnya bila Anda sedang membutuhkannya untuk keperluan yang mendesak.
Maka, mari pelajari bagaimana cara mengurus KTP Anda yang hilang tersebut melalui ulasan di bawah ini.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
Baca Juga: 4 Cara Pemindahan Faskes BPJS Online dan Offline
Ketika Anda akan membuat KTP baru tentunya Anda harus menyerahkan beberapa berkas sebagai persyaratan pembuatan.
Nah, ketika KTP Anda hilang pun Anda juga harus melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan. Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus Anda persiapkan untuk mengurus KTP Anda yang hilang.
- Membuat surat kehilangan dari kantor polisi terdekat.
- Membuat surat pengantar kehilangan KTP dari kantor kelurahan Anda.
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan KTP baru dari kantor kelurahan.
- Pas foto berukuran 3 x 4 4 lembar dengan warna background merah untuk kelahiran di tahun ganjil dan background biru untuk kelahiran di tahun genap.
- Salinan atau fotokopi KK.
- Fotokopi KTP yang hilang bila masih ada yang tersisa di rumah.
- Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Inilah Panduan Cara Mengurus KTP yang Hilang
Setelah semua dokumen persyaratan di atas Anda penuhi barulah Anda bisa mengikuti langkahnya sesuai dengan panduan cara mengurus KTP yg hilang.
Permohonan Anda tidak bisa terproses apabila persyaratan di atas tidak Anda penuhi. Apabila Anda ada kesulitan untuk memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan tersebut Anda harus menghubungi kantor kelurahan untuk mendapatkan solusi.
Anda juga bisa belajar cara melihat BPJS Ketenagakerjaan secara online dan juga offline via tutorial ini.
Silakan menyimak proses untuk mengurus KTP yang hilang berikut ini. Pahami dengan baik agar Anda tidak salah urutan pengurusan KTP hilang ini.
1. Membuat Laporan Kehilangan
Langkah pertamanya adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan.
Anda bisa langsung mendatangi kantor kepolisian dan langsung menyatakan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan.
Siapkan dokumen-dokumen berupa fotokopi KTP Anda yang sudah hilang bila masih ada sisa di rumah. Untuk hal ini Anda harus menyebutkan NIK KTP sehingga Anda bisa membawa KK dan fotokopi KK. Selanjutnya pihak kepolisian akan membantu mengarahkan apa yang harus Anda lakukan.
2. Melanjutkan ke RW atau RT
Dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan juga persyaratan lain di atas Anda bisa mengunjungi RW atau RT Anda.
Sampaikan maksud kedatangan Anda dan tunjukkan surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian. RT atau RW akan membuatkan surat pengantar untuk Anda. Nah, surat ini adalah surat yang Anda butuhkan untuk langkah cara mengurus KTP yg hilang selanjutnya.
Baca Juga: 4 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan dengan Mudah
3. Mengurus Surat Pengantar di Kantor Kelurahan
Dari dokumen persyaratan di atas Anda tentu tahu betul bahwa surat pengantar yang Anda butuhkan ada dua, yaitu dari RT atau RW dan dari kelurahan. Maka, langkah selanjutnya adalah berkunjung ke kantor kelurahan di desa Anda.
Bawa semua dokumen persyaratan yang saat ini sudah ada di tangan Anda ke kantor kelurahan. Di sini Anda harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP bila masih ada, fotokopi KK, surat pengantar dari RT atau RW, dan pas foto 2 lembar.
Aparat desa akan memberi Anda formulir pembuatan KTP baru. Sialkan mengisi formulir tersebut dengan baik dan benar sesuai dengan isian yang ada.
Bila ada poin isian yang membuat Anda kebingungan Anda bisa menanyakannya langsung kepada aparat yang bertugas. Serahkan kembali kepada aparat desa bila Anda sudah selesai mengisinya untuk diperiksa dan diverifikasi.
4. Permohonan KTP Baru ke Kecamatan
Langkah terakhir yang harus Anda lakukan dari cara mengurus KTP yg hilang adalah ke kantor kecamatan. Bawa semua berkas yang Anda miliki dan jangan lupa untuk membelikan map kertas agar berkas Anda tidak berceceran.
Untuk warnanya bisa bebas bila tidak ada ketentuan khusus dari desa atau kecamatan Anda. Jadi, sebaiknya Anda tanyakan dulu kepada pihak desa atau kantor kelurahan untuk warna map yang harus Anda beli.
Serahkan berkas Anda ke aparat yang bertugas dan tunggu panggilan. Selanjutnya Anda bisa mengikuti proses pembuatan KTP baru sesuai dengan petunjuk yang aparat berikan.
Biasanya lama waktu pengurusan KTP hilang ini adalah 7 hari kerja. Sehingga Anda perlu kembali untuk mengambil KTP Anda ke kantor kecamatan.
Alasan Penting Mengapa Harus Segera Mengurus KTP Hilang
Beberapa dari Anda mungkin tidak sadar bila KTP telah hilang. Karena penggunaan KTP memang tak sesering itu.
Hal ini membuat masyarakat menyepelekan pengurusan KTP hilang karena tidak sedang butuh. Namun, ada beberapa alasan mengapa Anda harus segera mengurus KTP yang hilang.
- Identitas diri Anda yang berada di KTP yang hilang tersebut terancam oleh penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab.
- Kesulitan transaksi karena tidak memiliki bukti identitas sah.
- Kesulitan pengurusan dokumen-dokumen seperti SIM, BPJS, dan lain sebagainya.
Nah, sekarang tentunya Anda sudah paham betul dengan cara mengurus KTP yg hilang, bukan? Tunggu apa lagi segera urus dan siapkan semua persyaratan untuk mendapatkan KTP Anda. Jangan menunggu sampai butuh KTP untuk mengurusnya karena ada kemungkinan waktu yang tak sesuai dengan perkiraan. Ketahui juga bagaimana cara mengecek NIK E KTP untuk kebutuhan mendadak atau urgent.