3 Cara Membuat Passport Online Lengkap dengan Persyaratannya

Teknozla.com – Sekarang Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Pembuatan paspor bisa Anda lakukan secara online tanpa harus keluar dari rumah.

Cara membuat passport online pun tergolong mudah dan praktis sehingga Anda pasti akan lebih memilih mengurusnya secara online daripada offline.

Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri pastinya harus sudah mengurus dokumen yang satu ini dari jauh-jauh hari. Karena proses pembuatan paspor ini tidak bisa langsung jadi saat itu juga.

Anda mungkin saja sudah sangat sering mengetahui penggunaan paspor ini di bandara baik itu melihat secara langsung maupun melalui drama atau acara televisi.

Namun, jangan artikan bahwa penggunaan paspor itu wajib untuk naik pesawat. Bila negara tujuan masih mungkin untuk menggunakan transportasi darat tentu Anda pun harus menunjukkan paspor sebelum menggunakan transportasi tersebut. Nah, di ulasan ini Anda akan belajar bagaimana sih cara untuk membuat paspor secara online itu.

Apa Saja Persyaratan untuk Membuat Pasport?

Sebelum membuat paspor tentu saja Anda tetap harus mempersiapkan dulu dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan paspor ini.

Sehingga, Anda tidak perlu ke sana dan kemari mencari dokumen yang Anda butuhkan ketika memproses cara membuat passport online. Syarat-syarat dari pembuatan paspor ini sangatlah mudah dan Anda pasti tidak kesulitan ketika mempersiapkannya.

Berikut ini adalah berkas-berkas yang akan Anda butuhkan untuk pembuatan paspor online.

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang pemohon paspor masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga yang di dalamnya ada pemohon paspor.
  3. Akta kelahiran, perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dari pemohon paspos yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi pemohon Orang Asing.
  5. Surat penetapan pergantian nama untuk pemohon paspor yang mengganti namanya.

Berhubung Anda akan melakukan pendaftaran secara online, tentu saja Anda harus melampirkan dokumen persyaratan di atas secara online. Maka Anda bisa men-scan dulu dokumen-dokumen tersebut sebagai persiapan.

Info Terkait : 5 Cara Buat Akun PayPall Lengkap dengan Syaratnya

Bagaimana Cara Membuat Passport Online?

cara membuat passport online

Nah, setelah dokumen Anda persiapkan dengan baik selanjutnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah cara membuat passport online. Perhatikan dengan baik setiap langkahnya agar Anda tidak salah dan pengajuan permohonan paspor online Anda segera terproses.

Baca Juga:

Pembuatan Akun Antrian di Aplikasi

Proses pembuatan paspor online ini melalui sebuah aplikasi bernama M-Paspor yang bisa dengan mudah Anda dapatkan dari Playstore. Jadi, silakan buka aplikasi Playstore Anda dan download M-Paspor di hp Anda.

Tunggu hingga proses instalasi selesai baru buka aplikasinya untuk membuat akun baru. Pembuatan akun baru di M-Paspor membutuhkan alamat email aktif dan juga nomor telepon. Lengkapi data diri yang M-Paspor butuhkan dengan data-data Anda dengan baik dan benar.

Selanjutnya, Anda bisa memilih lokasi kantor imigrasi sebagai lokasi verifikasi data. Pemilihan lokasi ini bebas dan tidak terbatas domisili atau alamat di KTP Anda.

Pilihlah kantor imigrasi yang paling mudah Anda akses sekaligus tetapkan juga jadwal kunjungan Anda. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan sebuah barcode yang harus Anda cetak. Barcode ini yang akan Anda bawa ke petugas untuk proses selanjutnya dalam pembuatan paspor.

Pembayaran Pembuatan Paspor Online

Langkah selanjutnya dari cara membuat passport online adalah melakukan pembayaran. Ya, membuat paspor ini membutuhkan biaya yang bisa Anda pilih sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan. Karena biaya pembuatan berbeda-beda tergantung pada jenis paspornya.

Untuk paspor nonelektronik dengan 48 halaman bisa Anda dapatkan dengan membayar sebesar Rp 350.000 saja.

Sedangkan untuk paspor elektronik dengan halaman yang sama membutuhkan biaya Rp 650.000. Bagi Anda yang buru-buru dan butuh segera mendapatkan berkas paspornya bisa membayar sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya percepatan proses.

Penting untuk Anda ketahui bahwa proses pembayaran ini memiliki jangka waktu sejak pendaftaran yang Anda lakukan.

Lewat dari jangka waktu ini proses pendaftaran yang Anda lakukan akan secara otomatis bata. Anda harus mengisi ulang dari awal di aplikasi M-Paspor bila ingin meneruskan proses pembuatan  paspor Anda.

Meski cara membuat passport online ini sangatlah mudah tentunya tetap mengesalkan bila harus mengulang dari awal lagi. Jadi, pastikan Anda bisa memproses pembayaran kurang dari 2 jam ketika mendaftar di M-Paspor. Anda juga bisa cek denda pajak secara online dengan tutorial cara mengecek denda pajak motor online ini, lho!

Menuju ke Kantor Imigrasi

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan untuk membuat sebuah paspor adalah mendatangi kantor imigrasi. Silakan datang sesuai dengan jadwal yang Anda pilih di aplikasi M-Paspor.

Anda juga bisa mengubah jadwal kunjungan bila ada sesuatu yang mendesak di tanggal tersebut. Perubahan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi ini bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Bawa serta berkas-berkas persyaratan yang sudah Anda siapkan baik itu berkas asli maupun copy-nya. Anda juga harus membawa bukti pendaftaran yang Anda lakukan di M-Paspor berupa barcode.

Jangan lupa pula untuk membawa bukti pembayaran yang sudah Anda lakukan sebelumnya. Di kantor imigrasi berkas-berkas tersebut akan petugas verifikasi.

Selain itu, Anda juga akan melalui tahap wawancara bersama dengan petugas imigrasi. Anda tidak perlu takut karena petugas imigrasi hanya bertanya seputar alasan pembuatan paspor yang Anda lakukan.

Sampai di sini saja pembahasan mengenai cara membuat passport online yang bisa Anda pelajari. Ternyata sangat mudah dan praktis sekali bukan membuat paspor secara online ini?

Pertimbangkan untuk membuat paspor secara online saja bila Anda tidak ingin pergi langsung ke kantor imigrasi atau terlalu sibuk. Pelajari juga cara melapor penipuan online agar Anda terhindar dari kejahatan online atau cyber crime.

Tinggalkan komentar