4 Cara Bayar Pajak On Line Beserta Lapornya Mudah

cara bayar pajak on line

Teknozla.com – Sebagai warga negara membayar pajak adalah sebuah kewajiban dan menjadi bagian dari kontribusi terhadap negara.

Peran pajak dalam suatu negara sangat besar oleh karenanya para warga negara harus memperhatikan dengan baik masalah pembayaran pajak.

Sekarang ini Anda sudah tidak perlu repot-repot saat membayar pajak karena ada cara bayar pajak on line. Perkembangan teknologi memang memengaruhi setiap lini kehidupan dan berusaha membuatnya menjadi makin baik.

Layanan pembayaran pajak secara online ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang tidak punya banyak waktu atau berhalangan hadir untuk bayar secara offline. Proses pembayaran pajak online ini sangat mudah dan cepat karena bisa Anda lakukan di rumah saja serta kapan saja.

Baca Juga: 5 Cara Melihat Nomor BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Nah, ulasan berikut ini akan membantu Anda mempelajari bagaimana cara membayar pajak dengan cara online.

Panduan Cara Lapor Pajak Online

cara bayar pajak on line

Di era teknologi yang sedemikian maju hingga sekarang semua proses memang sangat mudah dan ringkas. Semuanya by sistem dan tentunya tidak ada toleransi pada kinerja sebuah sistem. Kesalahan kecil yang Anda perbuat bisa jadi berakibat fatal sehingga pengguna harus berhati-hati.

Berhubung urusan pajak ini adalah urusan yang sangat penting tentunya Anda tidak ingin membuat kesalahan, bukan?

Daripada meraba-raba cara bayar pajak on line dan lapor pajak yang baik dan benar tentu lebih baik mempelajarinya terlebih dahulu. Pertama-tama mari mempelajari dulu bagaimana cara melaporkan pajak secara online.

1. Proses Persiapan Pelaporan Pajak Online

Siapa bilang proses pelaporan pajak online ini tidak membutuhkan persiapan sama sekali. Anda tetap perlu mengumpulkan barang-barang yang menjadi persyaratan pembayaran pajak. Dengan begitu Anda bisa lebih mudah ketika melakukan proses pelaporan pajak secara online.

Agar bisa melakukan pelaporan pajak secara online Anda harus menyiapkan beberapa berkas. Berkas-berkas tersebut adalah NPWP, EFIN, dan akun di DJP. Untuk berkas NPWP dan EFIN cukup Anda ketahui identitas atau nomornya saja.

2. Melaporkan SPT Secara Online

Ketika melaporkan secara offline Anda mendapatkan formulir yang harus Anda isi. Pada waktu maju ke depan meja Anda juga mendapatkan beberapa pertanyaan terkait keuangan Anda.

Nah ternyata semua itu bisa Anda lakukan secara online juga. Jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau instansi lainnya untuk menyelesaikan pelaporan pajak Anda.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan pajak secara online.

  1. Masuklah ke website DJP online melalui alamat djponline.pajak.go.id/account/login dengan akun yang sudah Anda miliki.
  2. Masuklah ke tab Lapor dan pilihlah cara pelaporan e-filling.
  3. Selanjutnya silakan masuk ke tab Buat SPT dan jawablah dengan sejujur dan sebenar-benarnya semua pertanyaan yang ada di dalam e-filling tersebut.
  4. Untuk pertanyaan akhir, Anda bisa memilih ‘Dengan bentuk formulir’ atau ‘dengan panduan’ sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Klik tombol Selanjutnya dan isikan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan dengan benar.
  6. Isilah informasi terkait pemungut pajak penghasilan atau PPh, jumlah penghasilan bersih, dan informasi terkait penghasilan lainnya.
  7. Proses selanjutnya adalah mengisi isian-isian administratif yang bisa Anda lakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Laman yang berisi perhitungan pajak yang harus Anda bayarkan.
  8. Buatlah pernyataan pertanggung jawaban terkait semua data laporan yang Anda lakukan. Anda akan mendapatkan email yang menunjukkan  bahwa pelaporan pajak sudah selesai.

Anda juga butuh informasi tentang denda pajak motor online? Pelajari melalui ulasan cara mengecek denda pajak motor online berikut ini.

Panduan Cara Bayar Pajak On Line

cara bayar pajak on line

Setelah membuat laporan mengenai pajak Anda barulah Anda bisa mempelajari cara bayar pajak on line. Tanpa pelaporan tersebut Anda tidak bisa mendapatkan hitungan pajak yang harus Anda bayar. Nah, berikut ini adalah langkah-langkah untuk membayar perhitungan pajak tersebut secara online.

Baca Juga: 2 Cara Melihat Rumah di Google Map dengan Laptop dan Hp

Mendapatkan Kode Pembayaran Pajak

  1. Silakan masuk atau login ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan akun Anda.
  2. Pilihlah e-Billing System dan masuklah menuju menu Isi SSE.
  3. Silakan mengisi Surat Setoran Elektronik tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada.
  4. Periksa isian Anda dan pastikan semuanya benar sebelum menekan tombol Simpan.
  5. Selanjutnya, klik Kode Billing dan pilih Cetak Kode Billing.

Membayar Pajak Menggunakan Shopee

Kode yang Anda dapatkan dari proses sebelumnya adalah kode untuk melakukan pembayaran. Dari kode tersebut Anda bisa membayar pajak secara online menggunakan layanan keuangan yang didukung.

Kali ini Anda akan belajar cara bayar pajak on line dengan menggunakan Shopee. Platform yang satu ini sangat terkenal dan peminatnya banyak di Indonesia. Anda pun pastinya memiliki akun Shopee, bukan?

  1. Buka aplikasi Shopee Anda dan masuklah ke menu Pulsa, Tagikan & Hiburan yang ada di bagian atas.
  2. Pilihlah Tagihan dan masuk ke menu PBB.
  3. Isilah nomor Objek PBB pada kolom yang tersedia.
  4. Cek tagihan PBB yang harus Anda bayarkan dan periksa apakah sudah sesuai dengan hitungan dari website sebelumnya.
  5. Klik Checkout untuk melanjutkan proses pembayaran dan pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan.
  6. Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan petunjuk masing-masing metode pembayaran.
  7. Klik tombol Bayar Sekarang dan simpanlah invoice pembayaran yang muncul. Anda juga bisa mencetak struk hasil pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah menunaikan kewajiban bayar pajak.

Demikianlah informasi terkait cara bayar pajak on line yang bisa Anda pelajari. Tentunya sekarang Anda sudah tidak bingung lagi bila ingin membayar pajak secara online. Proses regulasi yang mudah seperti ini tentunya sangat membantu masyarakat sebagai wajib pajak. Yuk, cek NIK e-KTP via online dengan tutorial cara mengecek NIK E KTP ini!

Tinggalkan komentar